Draf Sidang
AGENDA
ACARA
SIDANG
LATIHAN KADER-I
HMI
KOMISARIAT STAI_Qien’s
No.
|
Waktu
|
Uraian Kegiatan
|
Jum’at
, 20-9-2013
|
||
1.
|
22.00-23.00
|
Opening Ceremony
1. Pembukaan
2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an
3. Menyanyikan lagu Indonesia raya dan Hymne
HMI
4. Laporan ketua Pelaksana
5. Sambutan Ketua Umum Komisariat STAI_Qien
6. Penutupan
|
2.
|
23.00-24.00
|
Sidang Pleno I
Pembahasan :
a. Agenda Acara
b. Tata Tertib Musyawarah
|
3.
|
24.30-01.30
|
Sidang Pleno II
Pembahasan :
1. Tata Tertib Pemilihan Ket. Angkatan
2. Pembahasan Kriteria Calon Ket. Angkatan
3. Uji kriteria calon dan Penyampaian Visi
dan Misi Calon Ket. Angkatan
4. Pemilihan Ket. Angkatan
5. Penetapan Ket. Angkatan
|
4
|
01.30-03.00
|
Penutupan :
a. Pembukaan
b. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an
c. Selayang pandang dari ketua angkatan terpilih
d. Laporan ketua pelaksana
e. Sambutan ketua umum komisariat STAI_Qien
f. Doa/ Penutup
|
TATA TERTIB
SIDANG LK-I
![]() |
1.
Status
a. Sidang LK-1 merupakan rapat kerja yang
membahas atau menjabarkan mengenai pemilihan ketua angkatan dan nama angkatan yang
telah diputuskan dalam instansi kekuasaan HMI yang berhubungan dengan bidang
PPPA.
2.
Kekuasaan
a.
Memilih Ketua angkatan dan
menentukan nama angkatan
3.
Peserta
a.
Peserta Sidang LK-1 Komisariat
STAI_Qien’s Purwakarta adalah:
1
Peserta Penuh yakni Peserta
LK-1 yang telah terdaftar dalam kegiatan Latihan kader 1 HMI Komisariat
STAI_Qiens
2.
Peserta Peninjau terdiri dari Panitia
dan Tamu Undangan yang di izinkan masuk oleh presidium sidang
b. Hak Peserta
1.
Peserta Penuh mempunyai hak suara
dan hak bicara.
2.
Peserta Peninjau hanya memiliki
hak bicara.
3.
Peserta dapat berbicara atas
izin pimpinan sidang.
4.
Keputusan
a.
Keputusan diambil dengan
musyawarah dan mufakat.
b.
Bila poin (a) tidak terpenuhi
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
5.
Sidang – sidang
a.
Sidang Pleno I
b.
Sidang Pleno II
6.
Pimpinan Sidang
- Steering Committee
- Presidium sidang LK-1 yang dipilih dari peserta LK-I sebanyak 3 orang
7.
Tugas – tugas Pimpinan
Sidang
- Steering Committee
1.
Memimpin Sidang Musyawarah
KOHATI Cabang Purwakarta sampai terpilihnya Presidium Sidang yang baru
2.
Membantu tugas – tugas
Presidium Sidang Muskoh HMI Cabang Purwakarta
3.
Menyiapkan Konsideran Ketetapan
Muskoh HMI Cabang Purwakarta
- Presidium Sidang Muskoh HMI Cabang Purwakarta
1.
Memimpin Sidang Pleno
2.
Mengatur jalannya sidang sampai
akhir Muskoh HMI Cabang Purwakarta
- Pimpinan Sidang Komisi
1.
Memimpin Sidang Komisi
2.
Melaporkan hasil Sidang Komisi
8.
Kuorum
- Muskoh HMI Cabang Purwakarta dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu jumlah Peserta Musykoh yang hadir.
- Apabila poin (a) tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 1 x 5 menit dan kemudian dianggap sah.
9.
Penutup
Hal – hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diserahkan
kepada kebijaksanaan pimpinan sidang atau persetujuan peserta Muskoh HMI Cabang
Purwakarta.
KETETAPAN SIDANG
PEMILIHAN KETUA ANGKATAN DAN NAMA
ANGKATAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT STAI_QIENS
Nomor : 01 / LK-1 / V / 1433
Tentang
AGENDA ACARA DAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH KOHATI KE-IV HMI
CABANG PURWAKARTA
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI Ke-IV
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Purwakarta setelah:
MENIMBANG
|
:
|
Bahwa untuk mencapai tujuan KOHATI HMI Cabang Purwakarta, maka
dipandang perlu disusun suatu usaha yang teratur dan berkesinambungan dalam
bentuk agenda acara dan tata tertib.
|
MENGINGAT
|
:
|
1. Pasal 4, 5, 6, 9 dan 14 AD HMI
2. Pasal 62 dan 64 ART HMI
3. Pasal 9, 13, 14 dan 15 PDK
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Hasil pembahasan pada Sidang Pleno I
Musyawarah KOHATI HMI Cabang Purwakarta pada tanggal 10 Desember 2012 M
bertepatan dengan tanggal 26 Muharam 1433 H
|
MENETAPKAN
|
:
|
1.
Agenda Acara dan Tata Tertib
Musyawarah KOHATI Ke-V HMI Cabang Purwakarta.
2.
Ketetapan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali di kemudian hari apabila
terdapat kekeliruan di dalamnya.
|
Billahitaufiq wal Hidayah
Ditetapkan
di : Purwakarta
Pada
Tanggal :
Waktu : WIB
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI KE-V
HMI CABANG PURWAKARTA
Presidium Sidang I
|
Presidium Sidang II
|
Presidium Sidang III
|
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA ANGKATAN
LK-I HMI KOMISARIAT STAI_QIENS
![]() |
1.
Calon- calon ketua angkatan berada
dalam ruangan sidang
2.
Pemilihan dilakukan bebas dan
terbuka.
3.
Setiap peserta berhak
mencalonkan diri dan mendelegasikan seseorang menjadi ketua angkatan
4.
Setiap calon harus menyampaikan
visi dan misi serta kurikulum vitaenya.
5.
apabila hanya ada satu orang
calon, maka dinyatakan sah dan langsung sebagai Ketua angkatan LK-I HMI
Komisariat STAI_Qiens Purwakarta periode 2012-2013 setelah memenuhi point 4
6.
Setiap calon yang mendapatkan
suara terbanyak dinyatakan sah sebagai Formateur KOHATI HMI Cabang Purwakarta
7.
Hal-hal yang belum jelas dapat
ditambahkan dengan kesepakatan peserta musyawarah.
KRITERIA CALON KETUA ANGKATAN
LK-I
HMI KOMISARIAT STAI_QIENS
PERIODE 2013-2014
![]() |
Calon ketua angkatan LK-I HMI Komisariat STAI_Qiens mempunyai
kriteria sebagai berikut yakni :
1.
Calon Ketua Angkatan adalah dia
yang telah sah menjadi peserta LK-1 HMI KOMISARIAT STAI_QIENS
2.
Dapat membaca, menulis, dan
menerjemahkan Al-Qur’an
3.
Dapat bertanggung jawab
terhadap jabatannya
4.
Dapat menyampaikan
pemikiran-pemikiran yang cemerlang
5.
Dapat menerangkan kembali
materi yang telah disampaikan (sebagai tanda bahwa seorang pemimpin mempunyai
ingatan yang kuat)
KETETAPAN
MUSYAWARAH KOHATI KE-V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA
Nomor : 05 / Muskoh / IV / 1433 H
Tentang
TATA TERTIB PEMILIHAN DAN
KRITERIA CALON FORMATEUR
MUSYAWARAH KOHATI HMI CABANG
PURWAKARTA
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI Ke-V
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Purwakarta setelah:
MENIMBANG
|
:
|
Bahwa untuk mencapai tujuan KOHATI HMI Cabang Purwakarta, maka
dipandang perlu disusun suatu usaha yang teratur dan berkesinambungan dalam tata
tertib pemilihan formateur.
|
MENGINGAT
|
:
|
1. Pasal 4, 5, 6, 9 dan 14 AD HMI
2. Pasal 62 dan 64 ART HMI
3. Pasal 9, 13, 14 dan 15 PDK
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Hasil pembahasan pada Sidang Pleno I
Musyawarah KOHATI HMI Cabang Purwakarta pada tanggal 10 Desember 2012 M
bertepatan dengan tanggal 26 Muharam 1433 H
|
MENETAPKAN
|
:
|
1.
Tata Tertib Pemilihan
Formateur Sidang Musyawarah KOHATI Ke-VI HMI Cabang Purwakarta.
2.
Ketetapan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali di kemudian hari apabila
terdapat kekeliruan di dalamnya.
|
Billahitaufiq wal Hidayah
Ditetapkan
di : Purwakarta
Pada
Tanggal :
Waktu : WIB
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI KE-V
HMI CABANG PURWAKARTA
Presidium Sidang I
|
Presidium Sidang II
|
Presidium Sidang III
|
|
|
|
KETETAPAN
MUSYAWARAH KOHATI
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA
Nomor : 06 / Muskoh / V / 1433 H
Tentang
KETUA ANGKATAN LK-I
HMI KOMISARIAT STAI_QIENS
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI Ke-V
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Purwakarta setelah:
MENIMBANG
|
:
|
Bahwa untuk mencapai tujuan KOHATI HMI Cabang Purwakarta, maka
dipandang perlu disusun suatu usaha yang teratur dan berkesinambungan dalam
bentuk pengesahan Ketua Umum / Formateur KOHATI HMI Cabang Purwakarta Periode
2012-2013.
|
MENGINGAT
|
:
|
1. Pasal 4, 5, 6, 9 dan 14 AD HMI
2. Pasal 62 dan 64 ART HMI
3. Pasal 9, 13, 14 dan 15 PDK
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Hasil pembahasan pada Sidang Pleno I
Musyawarah KOHATI HMI Cabang Purwakarta pada tanggal 10 Desember 2012 M
bertepatan dengan tanggal 26 Muharam 1433 H
|
MENETAPKAN
|
:
|
1.
sebagai
Ketua Umum / Formateur KOHATI HMI Cabang Purwakarta Periode 2012-2013.
2.
Ketetapan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali di kemudian hari apabila
terdapat kekeliruan di dalamnya.
|
Billahitaufiq wal Hidayah
Ditetapkan
di : Purwakarta
Pada
Tanggal :
Waktu : WIB
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI KE-V
HMI CABANG PURWAKARTA
Presidium Sidang I
|
Presidum Sidang II
|
Presidium Sidang III
|
DRAFT SIDANG
LK-I HMI KOMISARIAT
STAI_QIENS
PERIODE 2013-2014

YAYASAN
HIDAYATUL ISLAM
CIJANTUNG
PURWAKARTA
Comments
Post a Comment