Draf Sidang

AGENDA ACARA
SIDANG LATIHAN KADER-I
HMI KOMISARIAT STAI_Qien’s

No.
Waktu
Uraian Kegiatan
Jum’at , 20-9-2013
1.
22.00-23.00
Opening Ceremony
1.  Pembukaan
2.  Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an
3.  Menyanyikan lagu Indonesia raya dan Hymne HMI
4.  Laporan ketua Pelaksana
5.  Sambutan Ketua Umum Komisariat STAI_Qien
6.  Penutupan
2.
23.00-24.00
Sidang Pleno I
Pembahasan :
a. Agenda Acara
b. Tata Tertib Musyawarah
3.
24.30-01.30
Sidang Pleno II
Pembahasan :
1.  Tata Tertib Pemilihan Ket. Angkatan
2.  Pembahasan Kriteria Calon Ket. Angkatan
3.  Uji kriteria calon dan Penyampaian Visi dan Misi Calon Ket. Angkatan
4.  Pemilihan Ket. Angkatan
5.  Penetapan Ket. Angkatan
4
01.30-03.00
Penutupan :
a. Pembukaan
b. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an
c. Selayang pandang dari ketua angkatan terpilih
d. Laporan ketua pelaksana
e. Sambutan ketua umum komisariat STAI_Qien
f. Doa/ Penutup

                                                                                                                                  





TATA TERTIB
SIDANG LK-I
 


1.      Status
a.  Sidang LK-1 merupakan rapat kerja yang membahas atau menjabarkan mengenai pemilihan ketua angkatan dan nama angkatan yang telah diputuskan dalam instansi kekuasaan HMI yang berhubungan dengan bidang PPPA.

2.      Kekuasaan
a.       Memilih Ketua angkatan dan menentukan nama angkatan

3.      Peserta
a.       Peserta Sidang LK-1 Komisariat STAI_Qien’s Purwakarta adalah:
1        Peserta Penuh yakni Peserta LK-1 yang telah terdaftar dalam kegiatan Latihan kader 1 HMI Komisariat STAI_Qiens
2.      Peserta Peninjau terdiri dari Panitia dan Tamu Undangan yang di izinkan masuk oleh presidium sidang
b.   Hak Peserta
1.      Peserta Penuh mempunyai hak suara dan hak bicara.
2.      Peserta Peninjau hanya memiliki hak bicara.
3.      Peserta dapat berbicara atas izin pimpinan sidang.

4.      Keputusan
a.       Keputusan diambil dengan musyawarah dan mufakat.
b.      Bila poin (a) tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. 

5.      Sidang – sidang
a.       Sidang Pleno I
b.      Sidang Pleno II

6.      Pimpinan Sidang
  1. Steering Committee  
  2. Presidium sidang LK-1 yang dipilih dari peserta LK-I sebanyak 3 orang

7.      Tugas – tugas Pimpinan Sidang
  1. Steering Committee
1.      Memimpin Sidang Musyawarah KOHATI Cabang Purwakarta sampai terpilihnya Presidium Sidang yang baru
2.      Membantu tugas – tugas Presidium Sidang Muskoh HMI Cabang Purwakarta
3.      Menyiapkan Konsideran Ketetapan Muskoh HMI Cabang Purwakarta
  1. Presidium Sidang Muskoh HMI Cabang Purwakarta
1.      Memimpin Sidang Pleno
2.      Mengatur jalannya sidang sampai akhir Muskoh HMI Cabang Purwakarta
  1. Pimpinan Sidang Komisi
1.      Memimpin Sidang Komisi
2.      Melaporkan hasil Sidang Komisi
8.      Kuorum
  1. Muskoh HMI Cabang Purwakarta dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu jumlah Peserta Musykoh yang hadir.
  2. Apabila poin (a) tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 1 x 5 menit dan kemudian dianggap sah.
9.      Penutup
Hal – hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diserahkan kepada kebijaksanaan pimpinan sidang atau persetujuan peserta Muskoh HMI Cabang Purwakarta.



KETETAPAN SIDANG
PEMILIHAN KETUA ANGKATAN DAN NAMA ANGKATAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT STAI_QIENS
Nomor : 01 / LK-1 / V / 1433
Tentang
AGENDA ACARA DAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH KOHATI KE-IV HMI CABANG PURWAKARTA

Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI Ke-IV Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Purwakarta setelah:
MENIMBANG
:
Bahwa untuk mencapai tujuan KOHATI HMI Cabang Purwakarta, maka dipandang perlu disusun suatu usaha yang teratur dan berkesinambungan dalam bentuk agenda acara dan tata tertib.
MENGINGAT
:
1. Pasal 4, 5, 6, 9 dan 14 AD HMI
2. Pasal 62 dan 64 ART HMI
3. Pasal 9, 13, 14 dan 15 PDK          
MEMPERHATIKAN
:
Hasil pembahasan pada Sidang Pleno I Musyawarah KOHATI HMI Cabang Purwakarta pada tanggal 10 Desember 2012 M bertepatan dengan tanggal 26 Muharam 1433 H 
MENETAPKAN
:
1.     Agenda Acara dan Tata Tertib Musyawarah KOHATI Ke-V HMI Cabang Purwakarta.
2.     Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali di kemudian hari apabila terdapat kekeliruan di dalamnya.

Billahitaufiq wal Hidayah

                                          Ditetapkan di : Purwakarta
                                          Pada Tanggal :
                                          Waktu                        :             WIB


PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI KE-V
HMI CABANG PURWAKARTA





Presidium Sidang I
Presidium Sidang II
Presidium Sidang III
                                                                        ­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­




TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA ANGKATAN
LK-I HMI KOMISARIAT STAI_QIENS
 


1.      Calon- calon ketua angkatan berada dalam ruangan sidang
2.      Pemilihan dilakukan bebas dan terbuka.
3.      Setiap peserta berhak mencalonkan diri dan mendelegasikan seseorang menjadi ketua angkatan
4.      Setiap calon harus menyampaikan visi dan misi serta kurikulum vitaenya.
5.      apabila hanya ada satu orang calon, maka dinyatakan sah dan langsung sebagai Ketua angkatan LK-I HMI Komisariat STAI_Qiens Purwakarta periode 2012-2013 setelah memenuhi point 4
6.      Setiap calon yang mendapatkan suara terbanyak dinyatakan sah sebagai Formateur KOHATI HMI Cabang Purwakarta
7.      Hal-hal yang belum jelas dapat ditambahkan dengan kesepakatan peserta musyawarah.
  

KRITERIA CALON KETUA ANGKATAN LK-I
HMI KOMISARIAT STAI_QIENS
PERIODE 2013-2014
 


Calon ketua angkatan LK-I HMI Komisariat STAI_Qiens mempunyai kriteria sebagai berikut yakni :
1.     Calon Ketua Angkatan adalah dia yang telah sah menjadi peserta LK-1 HMI KOMISARIAT STAI_QIENS
2.     Dapat membaca, menulis, dan menerjemahkan Al-Qur’an
3.     Dapat bertanggung jawab terhadap jabatannya
4.     Dapat menyampaikan pemikiran-pemikiran yang cemerlang
5.     Dapat menerangkan kembali materi yang telah disampaikan (sebagai tanda bahwa seorang pemimpin mempunyai ingatan yang kuat)



KETETAPAN
MUSYAWARAH KOHATI KE-V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA
Nomor : 05 / Muskoh / IV / 1433 H
Tentang
TATA TERTIB PEMILIHAN DAN KRITERIA CALON FORMATEUR
MUSYAWARAH KOHATI HMI CABANG PURWAKARTA

Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI Ke-V Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Purwakarta setelah:
MENIMBANG
:
Bahwa untuk mencapai tujuan KOHATI HMI Cabang Purwakarta, maka dipandang perlu disusun suatu usaha yang teratur dan berkesinambungan dalam tata tertib pemilihan formateur.
MENGINGAT
:
1. Pasal 4, 5, 6, 9 dan 14 AD HMI
2. Pasal 62 dan 64 ART HMI
3. Pasal 9, 13, 14 dan 15 PDK          
MEMPERHATIKAN
:
Hasil pembahasan pada Sidang Pleno I Musyawarah KOHATI HMI Cabang Purwakarta pada tanggal 10 Desember 2012 M bertepatan dengan tanggal 26 Muharam 1433 H
MENETAPKAN
:
1.      Tata Tertib Pemilihan Formateur Sidang Musyawarah KOHATI Ke-VI HMI Cabang Purwakarta.
2.      Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali di kemudian hari apabila terdapat kekeliruan di dalamnya.

Billahitaufiq wal Hidayah

                                          Ditetapkan di : Purwakarta
                                          Pada Tanggal :
                                          Waktu                        :            WIB


PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI KE-V
HMI CABANG PURWAKARTA





Presidium Sidang I
Presidium Sidang II
                          Presidium Sidang III







KETETAPAN
MUSYAWARAH KOHATI
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA
Nomor : 06 / Muskoh / V / 1433 H
Tentang
KETUA ANGKATAN LK-I
HMI KOMISARIAT STAI_QIENS


Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI Ke-V Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Purwakarta setelah:
MENIMBANG
:
Bahwa untuk mencapai tujuan KOHATI HMI Cabang Purwakarta, maka dipandang perlu disusun suatu usaha yang teratur dan berkesinambungan dalam bentuk pengesahan Ketua Umum / Formateur KOHATI HMI Cabang Purwakarta Periode 2012-2013.
MENGINGAT
:
1. Pasal 4, 5, 6, 9 dan 14 AD HMI
2. Pasal 62 dan 64 ART HMI
3. Pasal 9, 13, 14 dan 15 PDK          
MEMPERHATIKAN
:
Hasil pembahasan pada Sidang Pleno I Musyawarah KOHATI HMI Cabang Purwakarta pada tanggal 10 Desember 2012 M bertepatan dengan tanggal 26 Muharam 1433 H
MENETAPKAN
:
1.                                          sebagai Ketua Umum / Formateur KOHATI HMI Cabang Purwakarta Periode 2012-2013.
2.      Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali di kemudian hari apabila terdapat kekeliruan di dalamnya.

Billahitaufiq wal Hidayah

                                          Ditetapkan di : Purwakarta
                                          Pada Tanggal :
                                          Waktu                        :           WIB


PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI KE-V
HMI CABANG PURWAKARTA





Presidium Sidang I
Presidum Sidang II
Presidium Sidang III



DRAFT SIDANG

LK-I HMI KOMISARIAT STAI_QIENS
PERIODE 2013-2014






YAYASAN HIDAYATUL ISLAM
CIJANTUNG

PURWAKARTA

Comments

Popular posts from this blog

PROPOSAL KEGIATAN HMI

GARIS-GARIS PROGRAM KERJA HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) KOMISARIAT STAI_QIEN`S

Contoh Surat Surat Permohonan